Mengenal Perjanjian Pranikah

Mengenal Perjanjian Pranikah | Di tengah derasnya arus informasi digital, berita tentang kegagalan pernikahan para artis dan selebgram sudah menjadi hal yang biasa di mata netizen Indonesia. Sebagai pembelajaran untuk meminimalisasi terjadinya disfungsi dalam rumah tangga hingga menyebabkan perceraian, melakukan perjanjian sebelum menikah menjadi solusi terbaik. Penggunaan perjanjian pranikah juga semakin dipopulerkan oleh banyak artis, contohnya pada pernikahan Nagita Slavina dan Rafi Ahmad.

Lalu apa sih sebenarnya perjanjian pranikah itu? Yuk, lebih mengenal perjanjian Pranikah. Selengkapnya simak artrikel berikut ini.

Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah yang dikenal sebagai perjanjian sebelum menikah atau “Prenuptial Agreement” merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan sebelum pernikahan dilaksanakan.

Pada awalnya, perjanjian pra nikah bertujuan untuk mengatur akibat-akibat pernikahan terhadap harta kekayaan atau finansial dari kedua belah pihak. Aturan perjanjian pranikah juga diatur dalam pasal 139 KUH perdata dan pasal 35 dalam UU perkawinan.

Namun, saat ini, perjanjian pranikah bisa digunakan untuk mengatur berbagai tentang hak dan kewajiban pasangan, tugas, serta aturan lainnya yang akan disepakati bersama.

Baca Juga: Kelas Offline Pranikah

Pentingnya Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah bernilai penting jika calon suami dan istri memiliki tujuan hidup bersama dalam keharmonisan. Membuat perjanjian pranikah juga bisa menjadi opsi dalam mempermudah pengaturan tugas rumah tangga sehingga mengurangi konflik dan pertikaian. Berikut ini adalah beberapa poin yang bisa dibahas dalam perjanjian pra nikah.  

1. Mengatur Harta dan Utang

Point utama dalam perjanjian pernikahan adalah pembahasan tentang harta dan utang. Harta dan utang yang dimaksud adalah harta dan utang yang dimiliki oleh kedua belah pihak semasa sebelum menikah dan selama menjalani kehidupan pernikahan. Perjanjian pranikah dapat mengatur pembagian harta dan beban utang dengan mematuhi prinsip keadilan.

2. Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban suami dan istri secara spesifik juga bisa diatur dalam perjanjian pranikah. Perjanjian ini bisa mengatur tentang tugas-tugas rumah tangga yang telah dibagi dan disetujui oleh kedua belah pihak. Tentu saja pembagian ini dapat meminimalkan potensi terjadinya konflik di masa depan.  

3. Hak Asuh Anak

Perjanjian ini juga bisa mencakup ketentuan tentang hak asuh anak jika pasanan tersebut memilih bercerai. Dalam hal ini, hak-hak anak harus diperhatikan dengan cermat guna memastikan kesejahteraan dan kepentingan anak ketika kedua orang tuanya sudah tidak  bersama lagi.

4. Perlindungan Hukum

Perjanjian pranikah memberikan perlindungan hak dan kewajiban, baik untuk suami maupun istri. Syarat perjanjian pra  nikah adalah dibuat sebelum menikah dan disahkan oleh seorang notaris dengan langkah yang obyektif. Dengan begitu, perjanjian ini memiliki kekuatan hukum sehingga bisa melindungi hak-ha korban yang telah dirugikan dalam perjanjian tersebut.

Baca Juga: 5 Tanda Hubungan Pernikahan Tidak Harmonis

Hukum Islam dalam Memandang Perjanjian Pranikah

Dalam islam, pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga dengan prinsip kasih sayang, kerja sama, serta ketaatan kepada Allah SWT.Perjanjian pra nikah sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya pada pasal 45 KHI. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa calon pengantin pria dan wanita dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam.

Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang kuat dan sakral, perjanjian pranikah tidak dilarang dan dapat dibenarkan dengan mengikuti beberapa prinsip dan ketentuan yang berlaku.

  1. Perjanjian pranikah harus berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak. Lebih tepatnya dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan atau tekanan dalam pembuatannya.
  2. Pembuatan perjanjian pranikah seharusnya tidak merugikan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Sebaiknya, perjanjian pranikah memiliki prinsip kesetaraan dan saling menghormati hak hak individu.
  3. Isi perjanjian pranikah tidak boleh mengandung ketentuan atau syarat yang bertentangan dengan syariah dan hukum Islam.

Baca Juga: Cemburu Berlebihan, Tanda Sayang atau Toxic Relationship

Dalam konteks perjanjian pranikah, hal yang harus ditekankan adalah pentingnya kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu. Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah ikatan yang suci. Perjanjian pranikah dapat menjadi instrument yang membantu pasangan dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan pernikahan.

Namun, menjadi hal penting untuk diketahui bahwa pembuatan perjanjian pernikahan dapat berlaku berbeda antar negara karena dipengaruhi oleh aturan hukum yang berbeda. Jika Anda berencana membuat perjanjian pranikah bersama pasangan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak professional. Salah satu konsultan pernikahan yang bisa membantu Anda untuk memahami tentang perjanjian pranikah adalah Samawaconsulting.com.

Baca Juga: Bahaya Silent Treatment Dalam Menghadapi Masalah Rumah Tangga