Tentang Konsultasi Hukum Seputar Pernikahan
Layanan konsultasi untuk membantu setiap pasangan menyelesaikan masalah hukum seputar pernikahan. Mulai dari pembuatan surat perjanjian pra nikah, hak waris, hukum perceraian, hak asuh anak berdasarkan kompilasi hukum islam (KHI), dsb.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ
Allah SWT juga berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (QS. Ath-Thalaq: 1).
Tak jarang kita sering bimbang karena ketidaktahuan atau kurang pahamnya kita akan hukum syariah seputar pernihakan.
Layanan konsultasi hukum pernikahan islami adalah solusi dari kebimbangan yang kita hadapi. Sehingga kita bisa mengambil langkah dengan pasti.
Yuk, segera konsultasikan masalah Anda dengan konsultan pernikahan profesional dan berpengalaman.
Biaya Konsultasi
Konsultasi Privat
- Via Chat hanya Rp. 145.000 Rp. 99.000/jam
- Via Telepon hanya Rp. 200.000 Rp. 149.000/jam